๐ณ๐๐
-----------
๐HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
๐ พ Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodhoโ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
โ Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( ููู ููู ุดูููุฏู ู ูููููู ู ุงูุดููููุฑู ููููููุตูู ููู , ููู ููู ููุงูู ู ูุฑูููุถูุง ุฃููู ุนููู ุณูููุฑู ููุนูุฏููุฉู ู ููู ุฃููููุงู ู ุฃูุฎูุฑู ))
โBarangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.โ [Al Baqorah : 185.]
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syarโi, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan โAisyah Radhiyallah โanha (istri Rasulullah), ia berkata :
ููุงูู ูููููููู ุนูููููู ุงูุตููููู ู ู ููู ุฑูู ูุถูุงูู ููู ูุง ุฃูุณูุชูุทูููุนู ุฃููู ุฃูููุถููููู ุฅููุงูู ููู ุดูุนูุจูุงูู .
''Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodhoโnya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Syaโban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Syaโban berikutnya)'' [HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodhoโ Puasa, no.1950]
โAisyah Radhiyallahu โanha tidak sempat mengqodhoโ puasanya hingga tiba bulan Syaโban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam .
Adapun perkataan Aisyah : โdan tidaklah aku sempat mengqodhoโnya kecuali setelah sampai bulan Syaโbanโ, adalah dalil wajibnya mengqodhoโ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
โ๏ธ๐ผNamun apabila qodhoโnya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodhoโ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodhoโ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodhoโ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda.
โ๏ธMaka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
โFatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โUtsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke โ 439.
โขโขโขโขโข
Sumber: http://bit.ly/1XmyfzT
ูููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููููู
๐ ู
ุฌู
ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
ููุงุชูุง ูู ุจุฑูุงู
ูููุฌ [ุชูููุฌููููููุฑุงู
]
ููุฅุดุชุฑุงู : ุงูุชุญ ุงูุฑุงุจุท ูุงุถุบุท ุนูู ุฅุดุชุฑุงู๐
๐พ JOIN bit.ly/ForumBerbagiFaidah
๐ www.alfawaaid.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar