Pertanyaan: Apa hukum pakaian yang ketat bagi wanita di depan mahram(laki-laki yang tidak boleh dinikahi)nya?
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab,"Memakai pakaian ketat yang menjadikan lekuk-lekuk fitnah tubuh wanita jelas dan menampakkan bagian tubuh yang menjadi sumber fitnah adalah diharamkan."
🗒 Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 2/852
bit.ly/majalahqonitah
●●●●●●●●●●●●●●●●●●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar