Jumat, 29 April 2016

Hukum Memakai Baju Ketat

Pertanyaan: Apa hukum pakaian yang ketat bagi wanita di depan mahram(laki-laki yang tidak boleh dinikahi)nya?

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menjawab,"Memakai pakaian ketat yang menjadikan lekuk-lekuk fitnah tubuh wanita jelas dan menampakkan bagian tubuh yang menjadi sumber fitnah adalah diharamkan."

🗒 Fatawa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 2/852

bit.ly/majalahqonitah

●●●●●●●●●●●●●●●●●●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar